Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id