Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena: a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. e. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. diangkat kembali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan, apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda