Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Contoh: Sdr. Ir. Agus Pramono, M.Si, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-2013, jabatan Kasubdit Pemasaran Hasil Perikanan. Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1-6-2014 dengan angka kredit sebesar 285, Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-6-2014 sampai dengan 31-5-2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya angka kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-5-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Pamungkas, SP, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1-10-2014, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda dengan angka kredit sebesar 210 terhitung mulai tanggal 1-3-2015, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-3-2015 sampai dengan 29-2-2020 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 29-2-2020 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda. (3) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Ir. Sriwedari, M.Si, Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1-4- 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-4- 2017 dengan angka kredit sebesar 590, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1-4-2017 sampai dengan 31-3-2022 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-3-2022 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya. (4) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan. (5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi. (6) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Analis Pasar Hasil Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (7) Pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (8) Keputusan pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda