Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
