Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id