Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
