Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh setiap Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
