Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi analisis pasar hasil perikanan, unsur kepegawaian, dan Analis Pasar Hasil Perikanan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Pasar Hasil Perikanan. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan. (6) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (9) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. (10) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Koreksi Anda