Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda