Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan harus memenuhi syarat: 1. Berijazah paling rendah SLTA; 2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan 3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian harus memenuhi syarat: 1. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; 2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013. b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu: a. Kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda