Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi Analis Pasar Hasil Perikanan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda