Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Analisis Pasar Hasil Perikanan, meliputi:
1. Persiapan;
2. Pelaksanaan; dan
3. Penyajian dan Pelaporan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(3) Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
