Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan penilaian angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. (2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Usul penetapan angka kredit untuk: a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV-A sampai dengan Lampiran IV-D; atau b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran V-A sampai dengan Lampiran V-C; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (4) Setiap usul penetapan angka kredit harus melampirkan: a. surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VI; b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VII; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengkajian dan pengembangan pelayanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IX; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran X; dan f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XI; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Koreksi Anda