Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Analis Pasar Hasil Perikanan diwajibkan mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id