Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dan akan diangkat ke dalam Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan; b. Fotocopy sah Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV; c. Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan d. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda