Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian;
b. ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan keahlian; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang akan diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian diberikan angka kredit
dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan angka kredit kumulatif sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang berasal dari pendidikan dan pelatihan, kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
