Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dipertimbangkan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2); b. memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan dapat ditambah dari unsur penunjang. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian sejak melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan, sepanjang bukti fisik lengkap, dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. (5) Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda