Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan, diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(7) Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(8) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan apabila bukan merupakan kesalahan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(9) Pelaksanaan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan selama masa Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(10) Keputusan pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
