Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil tangkapan di tingkat produsen;
4. mengumpulkan data harga per panen dan/atau harian komoditi hasil budidaya di tingkat produsen;
5. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil pengolahan di tingkat produsen;
6. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang eceran;
7. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang eceran;
8. mengumpulkan data penawaran di pelabuhan perikanan;
9. mengumpulkan data penawaran di pembudidaya;
10. mengumpulkan data penawaran di pedagang eceran;
11. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
12. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang grosir;
4. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang grosir;
6. mengumpulkan data penawaran di tingkat pengolah;
7. mengumpulkan data penawaran di tingkat pedagang grosir;
8. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pasar konvensional (grosir dan eceran);
9. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pengolah;
10. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data harga komiditi;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya pemasaran;
13. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
14. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil perikanan di tingkat pengolah;
4. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data penawaran di tingkat supplier;
6. mengumpulkan data ketersediaan (stock) di unit pengolah ikan;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat supplier;
8. mengumpulkan data sekunder berupa data produksi perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (tiga tahun terakhir);
9. mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi;
10. mengumpulkan data sekunder konsumsi ikan per kapita per wilayah;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
13. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan di unit pengolah ikan;
14. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data volume kebutuhan ikan;
15. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data sekunder;
16. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data harga komoditi;
17. menyajikan hasil análisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
18. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia:
1. menyusun rencana tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
4. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di pasar institusional (hotel, restoran, katering);
5. mengumpulkan data sekunder berupa neraca bahan makanan (NBM)/ketersediaan produksi, barang masuk dan keluar, ekspor, impor dan stock;
6. mengumpulkan informasi tambahan tentang dinamika perilaku pasar;
7. mengumpulkan informasi tambahan tentang sarana dan prasarana pasar;
8. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
9. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data dan informasi tambahan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data penawaran;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
12. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per bulan;
13. melakukan analisis deskriptif data penawaran per bulan;
14. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
15. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk manual/tertulis; dan
16. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data sekunder tentang pemasaran hasil perikanan;
4. mengumpulkan informasi tambahan tentang struktur pasar;
5. mengumpulkan informasi tambahan tentang kelembagaan pasar;
6. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya usaha pengolahan hasil perikanan;
7. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya pemasaran;
8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan (stock) di unit pengolahan ikan;
9. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data volume kebutuhan ikan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data sekunder;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
12. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data dan informasi tambahan;
13. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per bulan;
14. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per bulan;
15. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per tahun;
16. melakukan analisis deskriptif data penawaran per tahun;
17. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per tahun;
18. melakukan analisis deskriptif data biaya pemasaran per tahun;
19. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
20. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
21. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis struktur pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
23. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis peluang pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
25. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
26. melakukan analisis strategi promosi di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
28. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media cetak; dan
29. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat eksportir per bulan;
4. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat importir per bulan;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat eksportir;
6. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat importir;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat eksportir;
8. mengumpulkan informasi tambahan tentang preferensi konsumen;
9. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per bulan;
10. melakukan analisis deskriptif data sekunder per bulan;
11. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per tahun;
12. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per tahun;
13. melakukan analisis deskriptif data sekunder per tahun;
14. melakukan analisis deskriptif data informasi tambahan sebagai bahan pendukung analisis per tahun;
15. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat provinsi secara analitik;
16. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat Provinsi secara analitik;
17. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat provinsi secara analitik;
18. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat provinsi secara analitik;
19. melakukan analisis struktur pasar di tingkat provinsi secara analitik;
20. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat provinsi secara analitik;
21. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis peluang pasar di tingkat provinsi secara analitik;
23. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat provinsi secara analitik;
25. melakukan analisis strategi promosi di tingkat provinsi secara analitik;
26. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media elektronik; dan
28. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. melakukan analisis deskriptif data biaya usaha pengolahan hasil perikanan per tahun;
4. melakukan analisis deskriptif data konsumsi ikan per kapita per wilayah per tahun;
5. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat nasional secara analitik;
6. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat nasional secara analitik;
7. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat nasional secara analitik;
8. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat nasional secara analitik;
9. melakukan analisis struktur pasar di tingkat nasional secara analitik;
10. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat nasional secara analitik;
11. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat provinsi secara analitik;
12. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat nasional secara analitik;
13. melakukan analisis peluang pasar di tingkat nasional secara analitik;
14. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat provinsi secara analitik;
15. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat nasional secara analitik;
16. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat nasional secara analitik;
17. melakukan analisis strategi promosi di tingkat nasional secara analitik;
18. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua; dan
19. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
Koreksi Anda
