Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, antara lain: a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan; f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Analis Pasar Hasil Perikanan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda