Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
3. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
4. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor
25 Tahun 2013.
5. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
6. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
7. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
8. Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dibidang analisis pasar hasil perikanan.
13. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karyasatya sesuai peraturan perundang-undangan.
14. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
