Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melakukan rekonsiliasi data keuangan dan data lainnya yang relevan. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan: a. Bank pada setiap semester; b. BPKH minimal setiap semester; dan c. unit kerja dan/atau pihak lain terkait, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda