Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melakukan rekonsiliasi data keuangan dan data lainnya yang relevan.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan:
a. Bank pada setiap semester;
b. BPKH minimal setiap semester; dan
c. unit kerja dan/atau pihak lain terkait, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
