Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. perhitungan jumlah Dana Efisiensi dari pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji; dan
b. penyetoran Dana Efisiensi ke kas haji.
(2) Perhitungan jumlah Dana Efisiensi dari pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memperhitungkan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun fiskal pada tahun berjalan.
(3) Penyetoran Dana Efisiensi operasional penyelenggaraan ibadah haji ke BPKH dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji diterima.
Koreksi Anda
