Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dan Pasal 16 ayat (3) huruf k termasuk didalamnya untuk pengadaan barang/jasa.
(2) Hasil pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang milik haji.
(3) Barang milik haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
