Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; f. pelindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. dokumen perjalanan; i. perlengkapan jemaah haji; j. biaya hidup; k. pembinaan jemaah haji di INDONESIA dan di Arab Saudi; l. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan m. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji. (2) Pengeluaran untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pengeluaran untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; f. pelindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. dokumen perjalanan; i. perlengkapan jemaah haji; j. pembinaan jemaah haji di INDONESIA dan di Arab Saudi; k. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan l. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.
Koreksi Anda