Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler; dan
b. pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(2) Besaran pengeluaran untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan realisasi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
