Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk: a. pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji; dan b. penyetoran Dana Efisiensi. (2) Penyetoran Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika terdapat sisa efisiensi pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda