Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk:
a. pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji; dan
b. penyetoran Dana Efisiensi.
(2) Penyetoran Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika terdapat sisa efisiensi pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
Koreksi Anda
