Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditempatkan pada Bank.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekening giro.
(3) Dalam hal terdapat pengendapan dana pada rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah dan waktu tertentu, biaya operasional dapat ditempatkan dalam deposito berjangka yang dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
