Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditempatkan pada Bank. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekening giro. (3) Dalam hal terdapat pengendapan dana pada rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah dan waktu tertentu, biaya operasional dapat ditempatkan dalam deposito berjangka yang dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda