Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berasal dari: a. BPKH; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Bipih; dan b. Nilai Manfaat. (3) Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari jemaah haji, PHD, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah. (4) Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada jemaah haji. (5) Penerimaan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. BPKH berupa dana kemaslahatan; atau b. selain dari BPKH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan transaksi yang terjadi sepanjang tahun.
Koreksi Anda