Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berasal dari:
a. BPKH; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Bipih; dan
b. Nilai Manfaat.
(3) Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari jemaah haji, PHD, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah.
(4) Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada jemaah haji.
(5) Penerimaan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. BPKH berupa dana kemaslahatan; atau
b. selain dari BPKH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan transaksi yang terjadi sepanjang tahun.
Koreksi Anda
