Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran setiap akhir periode penyelenggaraan ibadah haji atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perbaikan penyusunan anggaran periode berikutnya.
Koreksi Anda
