Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran setiap akhir periode penyelenggaraan ibadah haji atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perbaikan penyusunan anggaran periode berikutnya.
Koreksi Anda