Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melakukan pemantauan terhadap perencanaan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perencanaan anggaran berjalan dengan baik dan digunakan sebagai wadah konsultasi satuan kerja.
Koreksi Anda
