Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja dapat mengusulkan revisi DAA. (2) Revisi DAA dilakukan dengan membuat surat usulan revisi dengan melampirkan matriks perubahan DAA kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN DAA perubahan setelah melakukan telaah terhadap usulan tersebut. (4) KPA menyesuaikan RKA sesuai dengan revisi DAA.
Koreksi Anda