Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja dapat mengusulkan revisi DAA.
(2) Revisi DAA dilakukan dengan membuat surat usulan revisi dengan melampirkan matriks perubahan DAA kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN DAA perubahan setelah melakukan telaah terhadap usulan tersebut.
(4) KPA menyesuaikan RKA sesuai dengan revisi DAA.
Koreksi Anda
