Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA menyusun RKA setelah menerima DAA. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada setiap periode penyelenggaraan ibadah haji. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman penyusunan RKA.
Koreksi Anda