Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Penerimaan, pengeluaran, dan Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dicatat sesuai dengan realisasi yang dilaporkan dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
