Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyusun usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji menggunakan Sistem Informasi Kementerian.
(2) Usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara resmi dan berjenjang.
(3) Direktur Jenderal mengompilasi usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap periode penyelenggaraan ibadah haji.
(5) Periode penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan perhitungan tahun hijriah/masehi.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(7) Usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapat persetujuan.
(8) Usulan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menjadi batas maksimal anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(9) Anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(10) Berdasarkan Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk DAA.
(11) Sebagian DAA yang diterima oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dialokasikan untuk satuan kerja Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h.
Koreksi Anda
