Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Pedoman teknis mengenai penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pencatatan akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
