Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis mengenai penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pencatatan akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda