Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b.
(2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b yang disusun oleh satuan kerja Pengelolaan Biaya Operasional Haji.
(3) Batas waktu penyampaian laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak selesainya tahun fiskal;
b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal;
c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal; dan
d. Asrama Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal.
Koreksi Anda
