Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b yang disusun oleh satuan kerja Pengelolaan Biaya Operasional Haji. (3) Batas waktu penyampaian laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak selesainya tahun fiskal; b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal; c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal; dan d. Asrama Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya tahun fiskal.
Koreksi Anda