Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melakukan konsolidasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a.
(2) Direktorat Jenderal melakukan konsolidasi secara nasional dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak selesainya operasional penyelenggaraan ibadah haji;
b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya operasional penyelenggaraan ibadah haji;
c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya operasional penyelenggaraan ibadah haji; dan
d. Asrama Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari sejak selesainya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
