Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b disusun pada setiap akhir tahun fiskal.
(2) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip yang diatur dalam standar akuntansi pemerintahan dan/atau standar akuntansi keuangan.
(3) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas;
e. laporan perubahan ekuitas; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
