Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b disusun pada setiap akhir tahun fiskal. (2) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip yang diatur dalam standar akuntansi pemerintahan dan/atau standar akuntansi keuangan. (3) Laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan ekuitas; dan f. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda