Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan realisasi anggaran; dan b. catatan lain. (2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam mata uang rupiah. (3) Catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menyajikan informasi mengenai: a. penjelasan atas pos laporan realisasi anggaran; dan b. penjelasan lainnya yang dianggap perlu. (4) Laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya operasional penyelenggaraan ibadah haji. (5) Penggunaan nilai kurs dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kurs asumsi penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda