Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja harus menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji; dan
b. laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
