Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja harus menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji; dan b. laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda