Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Biaya Operasional Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri bertindak selaku PA. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, staf teknis haji pada Kantor Urusan Haji, Kepala Asrama Haji, dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai KPA. (3) Direktur Jenderal ditetapkan sebagai bendahara umum Pengelolaan Biaya Operasional Haji. (4) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah, pembantu staf teknis haji pada Kantor Urusan Haji, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Asrama Haji, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagai kuasa bendahara umum Pengelolaan Biaya Operasional Haji. (5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengangkat pejabat Pengelolaan Biaya Operasional Haji yang terdiri atas: a. PPK; b. pejabat penandatangan SPM; c. pejabat penandatangan SPPD; d. Bendahara Pengeluaran; e. Bendahara Pengeluaran pembantu; dan f. staf pengelola keuangan. (6) KPA, PPK, pejabat penandatangan SPM, pejabat penandatangan SPPD, dan staf pengelola keuangan dilarang merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e. (7) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah pegawai negeri sipil pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPA dapat merangkap jabatan sebagai PPK, penandatangan SPM, dan/atau pejabat penandatangan SPPD.
Koreksi Anda