Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Biaya Operasional Haji dilaksanakan oleh satuan kerja yang meliputi: a. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji; c. Direktorat Jenderal; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Kantor Wilayah; f. Kantor Urusan Haji; g. Asrama Haji; dan h. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda