Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Pengelolaan Biaya Operasional Haji dilaksanakan oleh satuan kerja yang meliputi:
a. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
b. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
c. Direktorat Jenderal;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Kantor Wilayah;
f. Kantor Urusan Haji;
g. Asrama Haji; dan
h. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
