Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai entitas penyelenggara ibadah haji dan pelaporan keuangan haji.
(2) Entitas penyelenggara ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas Pengelolaan Biaya Operasional Haji.
Koreksi Anda
