Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
d. Subbagian Protokol; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
