Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; d. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; e. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan kearsipan; f. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda