Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli;
d. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan kearsipan;
f. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda
