Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan; b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan; f. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda