Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
