Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; m. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan n. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda