Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda